1. Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik, pikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berbicara sama sekali. 2. Sebelum kamu mengeluh tentang rasa dari makananmu, pikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan. 3. Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa, pikirkan tentang seseorang yang meminta-minta di jalanan. 4. Sebelum kamu mengeluh bahwa kamu buruk, pikirkan tentang seseorang yang berada pada tingkat yang terburuk di dalam hidupnya. 5. Sebelum kamu mengeluh tentang suami atau istrimu, pikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Allah untuk diberikan teman hidup. 6. Hari ini sebelum kamu mengeluh tentang hidupmu, pikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat. 7. Sebelum kamu mengeluh tentang anak-anakmu, pikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul. 8. Sebelum kamu mengeluh tentang rumahmu yang kotor karena pembantumu tidak mengerjakan tugasnya, pikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan. 9. Sebelum kamu mengeluh tentang jauhnya kamu telah menyetir, pikirkan tentang seseorang yang menempuh jarak yang sama dengan berjalan. 10. Dan disaat kamu lelah dan mengeluh tentang pekerjaanmu, pikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti anda. 11. Sebelum kamu menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain, ingatlah bahwa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa. 12. Marilah kita mulai menyelaraskan antara pikiran benar, ucapan benar dan perbuatan benar untuk membentuk kebiasaan benar dalam membangun karakter yang benar pula sehingga pada akhirnya kita bisa menuai ‘hasil’ yang baik dan benar pula dalam semua aspek kehidupan kita.
| Senin, 17 November 2008
| Senin, 10 November 2008
TELLER BANK :


TELLER : petugas bank yang bertanggung jawab untuk menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat; tanda tangan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen transaksi; pada lembaga keuangan, pada umumnya kasir


TELLER KEPALA : teller atau kasir bank yang tugasnya meliputi mengawasi kasir lain, mengawasi uang tunai di laci kasir, menyiapkan laporan kas harian untuk pembukuan, dan membantu kasir lain untuk menemukan selisih jika pada akhir hari debit dan kredit tidak seimbang;


TELLER PEMBAYAR : karyawan bank yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran dana kepada nasabah


TELLER PENERIMA : teller yang berfungsi sebagai penerima deposito/tabungan di loket dan nasabah secara tunai; tugas teller ini berlawanan dengan tugas teller pembayar; penerimaan dari loket teller penerima ini dapat berupa setoran dalam bentuk tunai, cek, wesel, atau kupon


TELLER SURAT : kasir bank yang bertanggung jawab untuk menerima, memilah, dan menyetujui setoran yang masuk melalul surat; pada bank yang lebih besar, setoran dan nasabah dan koresponden sama banyaknya dengan jumlah setoran yang langsung diterima di meja kasir; pengetah
| Jumat, 07 November 2008
Apa yang perlu diperhatikan dari pemasaran produk/jasa Perbankan?

Kita tentunya telah mengenal Marketing Mix, yaitu bauran pemasaran yang terdiri dari 4 P: Product, Price, Promotion dan Place. Untuk perusahaan Jasa ditambah 2 P lagi, yaitu: People dan Process. Bagaimana penerapan bauran pemasaran pada pada produk dan jasa Bank? Serta apakah yang disebut dengan Triangle Marketing?

Dari berbagai sumber bacaan, dari seminar, mengikuti pelatihan, saya akan mencoba menjelaskan dan sharing tentang hal di atas.

a. Penerapan Bauran Pemasaran pada Produk dan Jasa Bank

Pembahasan penerapan bauran pemasaran pada produk dan jasa perbankan dapat dilihat sebagai berikut:

Product. Yang penting diperhatikan dalam desain dan produk jasa Bank adalah atribut yang menyertai, seperti : sistem, prosedur dan pelayanannya. Desain produk dan jasa Bank juga memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan ukuran bentuk, dan kualitas.
Price. Pengertian harga dalam produk dan jasa Bank, berupa kontra prestasi dalam bentuk suku bunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjaman, serta fee untuk jasa-jasa perbankan.
Promotion. Kegiatan promosi pada produk dan jasa Bank pada umumnya dilakukan melalui iklan di media masa, atau televisi. Konsep kegiatan promosi secara menyeluruh meliputi advertising, sales promotion, public relation, sales trainning, marketing research & development.
Place. Atau disebut juga saluran distribusi. Saluran distribusi produk dan jasa Bank, berupa Kantor Cabang, yang secara langsung menyediakan produk dan jasa yang ditawarkan. Dengan semakin majunya teknologi, saluran distribusi dapat dilakukan melalui saluran telekomunikasi seperti telepon dan jaringan internet.
People. Ciri bisnis bank adalah dominan nya unsur personal approach, baik dari jajaran front office, back office sampai tingkat manajerial. Para pekerja Bank dituntut untuk melayani nasabah secara optimal.
Process. Meliputi sistem dan prosedur, termasuk persyaratan ataupun ketentuan yang diberlakukan oleh Bank terhadap produk dan jasa Bank. Sistem dan prosedur akan merefleksikan penilaian, apakah pelayanan cepat atau lambat. Pada umumnya nasabah lebih menyenangi proses yang cepat, walaupun bagi Bank akan menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Penggunaan teknologi yang tepat guna serta kreativitas yang prima diperlukan, untuk suatu proses yang cepat namun aman.
b. Pemasaran produk dan jasa Bank menggunakan Triangle Marketing.

Di dalam memasarkan produk dan jasa Bank, maka Bank berusaha memuaskan nasabahnya, agar tidak berpaling pada pesaing. Di dalam konsep pemasaran produk dan jasa perbankan, dikenal istilah Triangle Marketing, yaitu meliputi berbagai kegiatan pemasaran, yang satu dan lainnya saling berinteraksi secara optimal.

Kegiatan pemasaran yang saling berinteraksi digolongkan menjadi tiga, yaitu:

Internal Marketing (IM)
Eksternal Marketing (EM) dan
Interactive Marketing (ITM)
Internal Marketing adalah garis yang menghubungkan antara employee dan Bank. Agar bisa memasarkan produk Bank, maka Bank tidak boleh melupakan para karyawannya, mereka harus diberikan sosialisasi tentang produk dan jasa Bank apa saja yang dapat dipasarkan kepada nasabah. Dengan demikian para karyawan dapat memahami semua produk dan jasa yang ditawarkan Bank nya, dan dapat membantu memberikan informasi kepada nasabah jika diperlukan.

Eksternal Marketing adalah garis yang menghubungkan antara nasabah dengan Bank. Hubungan langsung antara nasabah dan Bank pada umumnya melalui petugas front office atau Customer Service. Disini petugas front office akan berusaha memberikan penjelasan tentang prosuk dan jasa Bank secara terinci. Berhasil tidaknya nasabah membeli produk dan jasa bank, akan sangat dipengaruhi dari hasil pelayanan petugas yang berada di jajaran front office.

Interactive Marketing, adalah garis yang menghubungan antara employee dan customer (nasabah). Disini employee atau karyawan, harus memahami produk dan jasa Bank nya, agar dapat ikut serta membantu program pemasaran, dan menjelaskan dengan menarik dan benar bila ada pihak luar atau nasabah yang ingin mengetahui produk dan jasa Bank di tempat karyawan tadi bekerja. Bayangkan apabila seorang nasabah ingin mencoba produk dan jasa Bank, dan bertanya pada karyawan yang bekerja di Bank tersebut, namun karyawan tersebut malah memberikan efek yang negatif, tentu nasabah tidak akan membeli produk dan jasa Bank di Bank tersebut.

Ketiga konsep tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri, dan saling terkait antara satu dan lainnya, agar terjadi layanan prima untuk mencapai tujuan dalam mempertahankan dan menarik para nasabah.

c. Pemasaran berbasis lingkungan

Pemasaran berbasis hubungan, tidak hanya memperlama jangka waktu nasabah dalam berhubungan dengan Bank, namun juga memperbesar aset nasabah yang ditanamkan pada Bank yang bersangkutan.

Persaingan yang makin ketat dalam pemasaran produk dan jasa perbankan, perlu fokus upaya pemasaran dengan tujuan untuk mempertahankan nasabah lama, melakukan cross selling (penjualan silang), untuk mendapatkan tambahan aset yang ditanamkan pada bank.
| Selasa, 04 November 2008
8 KEBIASAAN AGAR DISUKAI BAWAHAN

Anda baru saja menduduki posisi baru sebagai seorang Kepala Sub bidang atau Kepala Bidang di kantor tempat Anda bekerja selama ini. Menjadi atasan yang disukai bawahan, bisa meningkatkan kinerja Anda. Berikut ini tips-tips yang dapat membuat Anda disukai oleh bawahan namun juga tetap menomorsatukan kedisiplinan bekerja.
1. BERI SUASANA NYAMAN
Banyak yang tak menyadari bahwa sikap yang ditunjukkannya di kantor, sangat mempengaruhi suasana kantor. Misalnya seorang bos masuk ke dalam ruangan kantor, maka hampir semua mata memandangnya untuk mencari tahu apakah seorang bos tengah riang gembira (berarti tak ada masalah), atau wajahnya mengerut karena sedang kesal. Bila kini Anda menjadi atasan, hindari bersikap kasar dan kejam pada bawahan untuk menekan agar mereka bekerja lebih giat. Menurut ahli psikologi, tekanan yang lebih rendah menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi. Ini karena suasana kerja terasa nyaman tidak tegang.
2.MENGKRITIK DENGAN CARA BIJAK
Menurut CEO dari CAC Management Consultants International, apabila mengkritik pekerjaan pegawai, sebaiknya dilakukan 4 mata. Panggil dia dan bicaralah dengan jelas dan tegas namun tetap dengan suara rendah, bahwa hasil tugasnya belum memuaskan. Tunjukkan macam tugas tadi serta bagaimana seharusnya ia lakukan. Cara ini lebih bisa diterima dan dihargai daripada mencelanya di depan pegawai yang lain.
3.BERI TOLERANSI
Sikap buruk para atasan lainnya melemburkan para pegawai pada saat yang seharusnya tidak perlu lembur. Misalnya yang seharusnya hari Minggu libur, tetapi entah kenapa para pegawai harus masuk, padahal tidak ada tugas khusus yang harus kami kerjakan.
4.PUJILAH DI DEPAN
Pujian bisa merupakan penyegar di hari yang terik. Kalau pekerjaan bawahan Anda bagus, jangan pelit untuk memberi pujian. Pujilah pada seluruh tim, pujian akan membuat mereka merasa dihargai dan diperhatikan, meski tak berlebihan.
5.TINGKATKAN PANDANGAN SOSIAL KAMU
Dalam bukunya The Talent War, seorang ahli membina karier, Kerry Larkan, menyarankan agar para atasan mau berinteraksi ke segala lapisan sosial dan budaya. Belajar dari yang kecil, juga mempelajari sikap dan pemikiran berbagai orang yang berbeda. Hal ini akan membuat sikap para atasan lebih fleksibel saat harus menyelesaikan masalah. Bos yang baik adalah yang selalu berusaha untuk menciptakan interaksi dengan dari eksekutif paling atas sampai office boy maupun satpam. Kalau hal itu bisa dilakukan, maka atasan ini punya kemampuan sosial yang sangat baik. Setiap orang, mulai dari eksekutif paling atas, office boy maupun satpam. Kalau hal ini bisa dilakukan, maka atasan ini punya kemampuan sosial yang sangat baik.
6.HINDARI PERSAHABATAN YANG ERAT
Ada garis yang harus jelas untuk bergaul dengan para bawahannya. Kalau bawahan menjadi sahabat yang sangat dekat, maka ini bisa menjadi masalah ketika harus memberikan penilaian. Peluang untuk memberi penilaian yang lebih obyektif bisa kabur karena mereka berteman dekat. Terlampau ramah juga bisa membuka peluang yang sama dengan yang atas. Jadi buatlah jarak yang akan membuat Anda dihargai dan tetap bisa memberi penilaian secara obyektif saat hal itu diperlukan oleh instansi.
7.TIDAK PILIH KASIH
Bersikaplah adil pada semua pegawai. Sebab kalau salah satu dianakemaskan maka yang lain akan duduk di atas bara. Vinny menceritakan, "Bosku memberi standar ganda pada pegawainya. Untuk pegawai yang berada di bawahnya, maka tugas-tugas yang diberikan sangat mudah, dan mereka bisa dapat menikmati jam istirahat lebih panjang. Tetapi mereka yang tidak dibawah timnya, mengeluh karena tugas-tugas mencekik leher." Masih ada tambahan lagi yang membuat suasana iri kian merebak. "Kalau salah satu pegawainya membuat kesalahan fatal, dia akan mengomentarinya dengan suara yang lembut. Tetapi kalau aku yang bikin kesalahan itu, dia akan meledak dengan kemarahan besar. Aku merasa enggan setiap mau berangkat kantor, semangat jadi turun. Cemas dengan tebakan, apa yang bisa terjadi hari ini? Rasanya aku siap untuk mundur akhir bulan karena tak tahan."Memang, tak ada seorangpun yang mau jadi pegawai kelas dua. Kalau memang ada yang bersalah, beri teguran dengan tegas, tanpa pilih kasih. Ini hanya akan menebar suasana tak nyaman yang membuat pegawai tak betah.
8.PERLAKUAN PROFESIONAL
Tim-mu bukan Office Boy atau Office Girl, jadi berikan tugas yang sesuai dengan kompetensi mereka. Jangan menjadikan mereka seorang suruhan, misalnya mengambilkan air minum, mencucikan gelas dan pekerjaan lain yang tepatnya memang untuk pembantu rumah tangga kantor

BINTEK KARYAWAN PD BPR BKK CILACAP

|
Karyawan BKK-BPR Harus Mampu Layani Nasabah


CILACAP-Dampak peningkatan nilai tukar dollar terhadap rupiah memang tidak langsung dirasakan oleh Bank Perkreditan Rakyat karena mereka sebagai bank yang tidak menjalankan perdagangan Vallas tidak turut dalam Kliring Bank Indonesia.
Meskipun demikian sacara global apabila krisis keuangan berkepanjangan maka dapat dipastikan semua sektor riil akan mengalami kelesuan. Oleh karenanya BPR dituntut untuk selalu dapat mengantisipasi kondisi perekonomian di masyarakat bagi kehidupan perusahaan.
Hal itu dikatakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap, Ir.A.Pri Leo Triasto,MM saat membuka Bimbingan Teknik-Bintek Karyawan BPR-BKK Se Kabupaten Cilacap,di Ruang Jalabumi Pemkab setempat,senin (3/11).
Menurut A.Pri Leo Triasto, dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah terhadap tingkat keamanan dana mereka di bank , maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang –PERPU LPS, yang intinya enjamin simpanan nasabah sampai dengan Rp.2 Milyar atau meningkat 20 kali lipat dari sebelumnya hanya Rp.100 juta. Besarnya tingkat dana nasabah yang dijamin LPS tersebut diharapkan , agar nasabah bisa tenang dengan tingkat kemanan dananya di bank-bank Indonesia.

Ketua Penyelenggara yang juga kabag Perekonomian setda ,Kadar Soleh mengatakan, tujuan Bintek untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme pegawai PD. BPR BKK, terutama dalam pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi lembaga perbankan dan implementasinya. Bintek digelar selama dua hari diikuti 100 peserta, dengan tim pengajar Pengawas Bank Kantor Bank indonesia Purwokerto, Tri Handoyo. Psikolog RSUD Cilacap Dra.Reni Kusumowardani,M.Psi. (rien)
|
Sistem Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating


Banyak orang yang tidak berkecimpung dalam bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif. Bahkan seringkali rancu mencampuradukkan dengan istilah fixed dan floating. Tulisan singkat ini semoga bisa membantu.

SISTEM BUNGA FLAT
Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances, mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama.

Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga IDR 150 juta, maka:
a. harga mobil itu IDR 150 juta,
b. DP 20%, maka pokok hutang menjadi IDR 120 juta.
c. Ambil contoh saja bunganya 5% flat per tahun
d. tenor pinjaman tiga tahun

angsurannya per bulannya menjadi:
= (120 juta + (120 juta X 5% X 3))/36 bulan
= 138 juta / 36 bulan
= IDR 3.833.334

di dalam angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu terdapat porsi pokok sebesar IDR 3.333.334 dan bunga sebesar IDR 500.000. Dengan demikian jika kita hendak melakukan early repayment atau pelunasan awal, tinggal dihitung saja, kita sudah berapa kali kita membayar angsuran dan dikalikan jumlah porsi pokok hutang itu.

SISTEM BUNGA EFEKTIF
Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.

Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di salam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.

Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal.

Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat.

Berdasarkan hitung-hitungan kasar saya, nominal yang dihasilkan perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif; misalnya kredit dengan bunga 5% flat itu kira-kira sama dengan kredit 10% bunga efektif.

Dengan mengambil contoh kredit mobil di atas, maka sebenarnya besarnya angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu jika menggunakan metode perhitungan bunga efektif, maka bunga yang dikenakan pada debitur itu sekitar 10%. Sedangkan jika kita menggunakan sistem efekti dengan tingkat suku bunga 5%, maka besarnya angsuran hanya IDR 3.596.508.

FIXED VS FLOATING
Sesuai dengan namanya, suku bunga fixed artinya suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu atau bahkan selama masa kredit, sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Jadi jika membandingkan maka flat >< efektif dan fixed >< floating. Biasanya terdapat kombinasi, yaitu flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial.

Sekarang jangan bingung lagi dengan istilah flat, efektif, fixed dan floating ya…

UNTUK ANALIS KREDIT

|
Dua Cara Menghitung DBR


Jika kita hendak mengambil kredit di bank, kita mengenal adanya istilah DBR atau debt burden ratio. Yaitu ratio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Istilah DBR juga dikenal dengan IIR atau Installment to Income Ratio, atau Payment to Income (PTI) ratio. Besaran persentase DBR tergantung kebijakan masing-masing Bank, umumnya 33,3% s.d. 40% THP. Pada dasarnya ada dua metode perhitungan DBR. jika sebelumnya calon debitur telah memiliki cicilan (kendaraan, rumah , atau bahkan cicilan kartu kredit):

Pertama; DBR sepenuhnya dihitung dari pendapatan bersih (THP = take home pay). Artinya jumlah seluruh cicilan tak boleh lebih dari persentase DBR yang telah ditentukan misalnya 40%. Bank-bank yang menggunakan metode ini misalnya Bank Danamon dan Bukopin.

Kedua; DBR cicilan kedua dihitung dari THP – cicilan pertama, artinya yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi cicilan. Dengan metode ini sebenarnya total DBR bisa lebih dari caps yang ditentukan tadi (misalnya 40%). Nah, contoh bank yang menggunakan metode ini adalah Bank Niaga.

Untuk mempermudah pemahaman, kita ambil ilustrasi sebagai berikut;

David Beckham dan Victoria menikah dan memiliki total take home pay atau THP sebesar 10 juta rupiah. Beliau hendak mengajukan KPR. Pada saat yang bersamaan, sebelumnya Beckham telah mencicil mobil mereka dengan cicilan 2 juta rupiah. Dengan asumsi bahwa DBR yang berlaku adalah 40% dari THP, maka Beckham akan memiliki dua kemungkinan besaran cicilan berdasarkan dua perhitungan di atas:

Dengan menggunakan metode pertama, Beckham hanya punya peluang mencicil KPR maksimal 2 juta rupiah sebulan. Angka ini didapat dari : 40% X 10 juta = 4 juta. Karena sudah ada cicilan mobil 2 juta rupiah, maka ia hanya bisa menambah 2 juta lagi.

Dengan menggunakan metode kedua, Beckham memiliki peluang lebih besar, yakni:
(10 juta – 2 juta) X 40% = 3,2 juta rupiah.

Jika kita ambil asumsi suku bunga yang berlaku 10% efektif dan tenor 15 tahun, maka dengan metode pertama Beckham hanya berhak mendapat kredit maksimal 185 juta (cicilan sekitar 1,99 juta). Sedangkan jika menggunakan metode kedua Beckham bisa mendapat plafon hingga 295 juta rupiah (dengan cicilan 3,17 juta).

Selain kedua metode di atas, perhitungan bank dalam mengukur kemampuan membayar juga ada yang menggunakan perhitungan biaya hidup, yakni menghitung beban pengeluaran rumah tangga calon debitur ditambah emergency fund. Biasanya hasil perhitungan ini akan lebih besar dibanding menggunakan sistem DBR. Bank yang menggunakan metode perhitungan biaya hidup ini misalnya adalah Bank Panin.

Semoga bermanfaat.
| Senin, 03 November 2008
Perlunya Pembenahan Sistem TI di BPR
13 May 2008 - 16:23
Tahun 2008 dianggap sebagai pijakan awal bagi industri BPR untuk meningkatkan kinerjanya. Sejumlah vendor dan instansi terkait kini gencar menawarkan solusi teknologi informasi (TI). Sejauh mana aplikasi dan peranan teknologi informasi di BPR?

Tak bisa dipungkiri lagi bahwa teknologi informasi (TI) menjadi kunci penting dalam mengembangkan industri BPR. Tanpa adanya dukungan sistem TI yang mumpuni, rasanya sulit bagi BPR untuk berkembang dan maju. Pasalnya, di era globalisasi ini, sistem pelayanan perbankan yang modern dan efisien jelas dibutuhkan.

Boleh jadi, kini, maju tidaknya BPR ditentukan oleh kecanggihan TI-nya. Selain itu, tentu saja dukungan manajemen dan keuangan yang baik. Konon sejumlah BPR-BPR besar di Indonesia telah mengaplikasikan sistem teknologi informasi canggih. Minimal secara sistem sudah online. Dengan sitem jaringan terpasang itu, unit-unit BPR dapat memberikan pelayanan secara prima. Setidaknya dengan sistem online tersebut, urusan pelaporan banking menjadi efisien karena kecepatan pemindahan datanya.

Kemajuan yang diperoleh industri BPR tak lepas dari dukungan TI. Untuk
memacu performanya, sistem pelayanan yang berbasis teknologi informasi perlu diperhatikan. Di industri BPR, sistem online banyak memberikan benefit. Di antaranya adalah mengurangi dan mencegah terjadinya fraud, mengkonsolidasikan data secara cepat dan akurat, adanya peluang memperoleh fee based income, dan dapat melakukan pembinaan UMKM di lingkungan BPR. Dan semua itu hanya bisa dilakukan jika BPR bersangkutan memiliki layanan komunikasi secara online.

Solusi online bergantung pada kebutuhan BPR. Mulai dari kebutuhan
online sebagai pelaporan, transaksi nasabah hingga transaksi yang lebih kompleks sekalipun bisa diatasi dengan sistem online. Dengan begitu, setidaknya industri BPR yang tengah menggeliat harusnya bisa disikapi dengan kemajuan TI sehingga eksistensi BPR juga bisa bersaing dengan bank umum yang telah mengaplikasikan program dan sistem yang canggih.

Kini, sudah saatnya BPR tampil canggih dan modern dari sisi pelayanan.
Maklum, karena tuntutan nasabah BPR sudah begitu medesak. Tak hanya dari sisi pelayanan kredit nasabahnya, tetapi juga dari jumlah kredit yang dikucurkan. Dalam kondisi seperti inilah sebenarnya kantor-kantor BPR membutuhkan sebuah sistem jaringan online. "Jadi kebutuhan
online ini selain untuk melayani nasabah, juga mencegah terjadinya fraud," ujar Gidion Suranta Barus, Manager Product Development Department PT Aplikanusa Lintasarta.

Sebenarnya dengan sistem online itu, banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dimanfaatkan BPR untuk melayani nasabahnya. Misalnya, dengan sistem online, pemimpin bank atau lainnya dapat mengetahui catatan keluar masuknya uang di BPR pusat maupun cabang. Dengan begitu, maka informasi adanya selisih dapat diketahui saat itu juga atau real time. Bayangkan jika BPR tersebut belum online, maka cash flow BPR hanya bisa dilihat di kantor setempat.

Dengan sistem jaringan online, selain bisa melakukan pengiriman uang,
nasabah BPR juga bisa melakukan pembayaran listrik dan telepon dengan
sistem online. Ini jelas menjadi nilai tambah BPR dalam memberikan
pelayanan pada nasabahnya. Lalu apa keuntungan bagi BPR? Tentu ada
semacam komisi atau fee based income untuk BPR setiap kali ada transaksi semacam itu. Kalau saja BPR sudah menggunakan TI yang canggih seperti sistem online, maka tidak tertutup kemungkinan, ke depannya BPR akan benar-benar menjadi industri yang kuat, efisien, dan modern.

Selain sitem online tersebut, setiap unit komputer di BPR juga perlu
ditingkatkan performanya. Dengan software yang baik dan bermutu,
BPR juga akan maksimal dalam melakukan pelayanan. Hal inilah
yang coba dikembangkan oleh PT Microsoft Indonesia dengan memberikan program yang paling tepat untuk BPR. Melihat adanya sejumlah keterbatasan di industri BPR, PT Microsoft Indonesia mengeluarkan
produk custom yang dikhususkan untuk perusahaan yang berada pada
level small and medium. Identifikasinya adalah perusahaan yang memiliki personal computer (PC) 1-75 unit.

PT Microsoft Indonesia memililiki solusi yang dirasa lebih murah dibanding membeli solusi enterprise. "Solusi tersebut dinamakan SBS atau Small Business Server yang di dalamnya sudah ada windows server, email server, sequal server (untuk data base), dan ISA server untuk firework atau security," kata Renee Doenggio. Mengingat industri
BPR pada umumnya memiliki sekitar 50-an PC dalam satu kantor cabang, Renee menyarankan agar menggunakan satu sistem saja, yaitu SBS. "Jadi kalau orang menganggap Microsoft itu mahal, mungkin karena tidak tahu solusi yang tepat buat usahanya," kata Renee.

Menurut Ketua DPP Perbarindo Said Hartono, saat ini BPR membutuhkan
solusi teknologi informasi yang sederhana dan bertenaga. Selama
ini, Said menilai bahwa BPR masih kesulitan mendapat vendor yang tepat untuk membangun dan mengembangkan TI di industri BPR. Bayangkan, dari 1.650 anggota Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia), sedikitnya ada sekitar 30% BPR yang belum menyelenggarakan sistem TI dengan baik.

Beberapa waktu lalu, saat penandatanganan kerja sama antara PT IBM
Indoensia, PT PNM dan Perbarindo, Said sangat berharap melalui kerja sama itu nantinya akan memberi solusi bagi BPR yang belum membangun TI-nya secara mandiri. "Kerangka besarnya adalah membangun tabungan bersama nasional dan sistem layanan informasi bagi nasabah BPR. Kalau bisa juga dibangun interkoneksi nasional yang bisa membangun jaringan tabungan nasional bersama," tutur Said.

Dalam perjanjian kerja sama itu, PT IBM Indonesia akan memanfaatkan
pengalamannya di bidang microfinance untuk mengantarkan transformasi
BPR di Indonesia. IBM juga akan komit dalam penyediaan solusi layanan
perbankan inti yang terintegrasi dan inovatif dengan menggunakan teknologi superior dan solusi perbankan yang disesuaikan. Menurut Suryo Suwignjo Presdir PT IBM Indonesia, solusi yang ditawarkan IBM kepada BPR cukup variatif. Tergantung kebutuhan BPR. "Itu akan kami sesuaikan agar mereka mampu membayar. Kata kuncinya adalah terjangkau," ungkap Presdir PT IBM Indonesia Suryo Suwignjo.

Sukses Berkat Dukungan TI
Di antara sejumlah BPR yang ada, PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) termasuk yang konsen terhadap kemajuan Teknologi Informasi (TI).
Kini, BPR KS terlihat semakin baik pelayanannya. Tak ada lagi antrean
panjang di teller. Nasabah pun puas dengan pelayanan yang diberikan. 

Bergabung dengan jaringan ATM Bersama, sejak 2006, menjadi kunci keberhasilan layanan BPR KS. Dengan kemajuan teknologi, BPR KS setidaknya mampu memberikan benefit kepada nasabah. Misalnya seperti adanya layanan gratis penarikan tunai, transfer, dan cek saldo. Tentu saja dengan bergabungnya BPR KS pada ATM Bersama, membawa keuntungan
tersendiri untuk BPR KS.

"Teknologi yang kami gunakan setara dengan yang digunakan oleh bank umum di mana seluruh cabangcabang kami dapat melakukan seluruh transaksi perbankan secara real time online," kata Andi S. Sudjono,
Head of Development PT BPR Karyajatnika Sadaya. Selain itu, BPR KS juga dapat mengembangkan berbagai layanan seperti ATM, ADM (Automatic
Deposit Machine), SSPP (Self Service Passbook Printer), SMS Banking, dan EDC (Electronic Data Capture). Lewat kemajuan TI-nya pula, BPR KS kini mendapat image positif dari nasabahnya. Selain itu, tentu saja secara pelayanan menjadi lebih efisien dan keamanannya lebih tinggi. 
| Sabtu, 01 November 2008
TIPS MENGAMANKAN FILE PADA KOMPUTER
« Jawab #1 pada: November 13, 2007, 09:08:20 »

Cara Manual

Kalau Anda malas menggunakan software, berikut beberapa cara manual yang bisa Anda coba untuk melindungi file/folder.

A. Memproteksi file Word/Excel.

Langkah-langkahnya:
1. Bukalah file Word atau Excel yang ingin Anda lindungi.
2. Pada menu toolbar, pilihlah menu Tools kemudian pilih Options dan masuk ke menu Security.
3. Setelah Anda memasuki Security, akan muncul box dimana Anda akan diminta untuk mengetikkan password untuk melindungi file.
4. Pada sebelah kanan box tadi, terdapat menu Advanced. Jika Anda menginginkan kata kunci yang diisikan terenkripsi dengan lebih kuat, pilihlah menu ini. Pada menu Advanced, terdapat pilihan enkripsi mulai dari yang paling lemah yakni "Weak Encryption", yang bekerja dengan operasi XOR. Level ini tidak ada pilihan panjang kata kunci.

Kemudian selevel lebih tinggi terdapat enkripsi mode "Office 97/2000 Compatible" untuk standar perlindungan file. Level selanjutnya bervariasi namun tetap dengan metode enkripsi RC4. Pada level ini, Anda sudah bisa mengisikan panjang kata kunci dengan minimal 40 hingga 128 huruf. Berbagai teknik enkripsi ditawarkan, mulai dari DSS, RSA dan AES.

5. Klik OK untuk memilih tipe enkripsi dan Anda akan kembali ke tampilan awal Security.
7. Selain itu, masih terdapat box untuk mengisikan kata kunci yang akan menawarkan pada Anda untuk perlindungan modifikasi file, apakah file tersebut dapat diubah atau hanya read-only. Rekomendasi kami, isilah box ini demi keamanan yang lebih kuat.
8. Klik OK, lalu akan muncul kotak dialog yang meminta Anda untuk mengisikan kembali kata kunci untuk membuka dan memodifikasi file.
9. Anda akan kembali pada file anda. Jangan lupa untuk menyimpannnya terlebih dahulu sebelum Anda menutupnya agar pengaruh pemberian kata kunci tadi berkhasiat.

Bagaimana jika ingin menghilangkan perlindungan tadi? Caranya:
1. Buka kembali file tersebut
2. Masuk ke bagian Security dan hapus kata kunci pada box yang telah anda isikan.
3. Klik OK
4. Kembali ke file dan simpan kembali file tersebut.

B. Melalui Regedit

Cara ini memang kurang populer jika dibandingkan dengan kinerja software yang lebih mudah. Langkahnya:
1. Klik Start > Run, lalu ketikkan regedit kemudian tekan Enter.
2. Anda akan digiring ke file HKEY_CURRENT_USER. Lalu dari HKEY_CURRENT_USER pilih Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer

Di window sebelah kanan akan terdapat "NoFolderOptions". Dobel klik NoFolderOptions, Data Type: REG_DWORD. Yang 'diakali' disini adalah bagian datanya. Data: (0 = disabled, 1 = enabled/sembunyikan). Jika Anda meng-enable setting ini, maka menu Folder Options yang terdapat pada Start Menu - Setting akan hilang.

Bagaimana cara memunculkan folder option kembali? Berikut langkahnya:
1. Buka menu RUN
2. ketikan gpedit.msc
3. buka user configuration
4. buka administrativ temple
5. buka Windows componen
6. buka windows explorer
7. cari menu Remove the Folder Options menu item from the tools menu
8. klik 2x lalu pilih disable OK Coba buka My Computer lihat di tab Tool pasti Folder Optionsnya sudah muncul kembali.
|
TIPS MENGAMANKAN FILE PADA KOMPUTER ANDA

Repot memang jika satu komputer digunakan banyak orang. Anda mungkin menyimpan file-file rahasia yang tak ingin orang lain membacanya. Bagaimana mengamankan file dan folder itu dari tangan-tangan jahil?

Jika Anda merasa repot melindunginya secara manual, program-program pelindung file/folder bisa menjadi alternatif pilihan Anda. Program-program tersebut bisa diunduh di Internet. Berikut beberapa software yang bisa Anda gunakan untuk mengamankan file dan folder Anda.

1. Folder Lock
Sistem operasi Windows memang menyediakan fasilitas penyembunyi folder. Sayangnya banyak orang yang sudah mengerti bagaimana membuatnya menjadi tak tersembunyi lagi. Folder Lock mungkin bisa menjadi alternatif pilihan.

Folder Lock merupakan software pengunci folder. Program ini muncul sekitar 2 tahun yang lalu. Fungsinya hampir sama seperti gembok. Folder Lock akan memunculkan kotak dialog untuk mengisi password setiap file yang diklik. Tak hanya mengunci, file yang dilindungi pun akan menjadi tersembunyi. Fasilitas yang ditawarkan juga beragam, mulai dari perlindungan dari virus, mengenkripsi dan mengacak data.

Aplikasi ini berukuran 1,82 MB dan dapat berjalan pada platform Windows 98/ME/NT/2000/XP. Program ini bisa diperoleh melalui situs www.newsoftwares.net/folderlock. Sayangnya program tersebut merupakan shareware yang tidak gratis karena Anda harus mengeluarkan kocek US$35 untuk mendapatkannya.

2. Cryptainer LE 5.0.1
Software ini akan membuatkan Anda kontainer data atau folder yang digunakan untuk menyimpan berbagai ragam data. Anda tinggal memasukkan file-file yang akan dienkripsi ke dalam folder tersebut. Tidak hanya bisa bekerja di PC (komputer), program ini juga bisa digunakan dalam media penyimpanan lain seperti USB Drive, CD ROM, Flash Disk dan lainnya.

Selain berfungsi melindungi data, software ini juga mampu melindungi e-mail. Anda bisa mendapatkan software ini secara cuma-cuma alias gratis melalui situs http://www.cypherix.co.uk/cryptainerle/. Sama seperti Folder Lock, program ini bisa berjalan pada platform Windows 98/ME/NT/2000/XP

3. MySecretFolder
Software ini memberikan opsi pada pengguna untuk memilih fitur menyembunyikan direktori atau perlindungan folder dengan password. Opsi pertama hanya menyembunyikan saja tanpa pemberian password. Opsi kedua hanya memberikan perlindungan file dengan password saja.

Aplikasi ini dapat berjalan pada platform Windows 98, ME, 2000, Server 2003 dan Windows XP. Untuk pengunduhan, dukungan dan update, dapat diakses melalui situs http://www.my-secret-folder.com/.

4. FileGhost
FileGhost merupakan salah satu tool keamanan yang bisa digunakan untuk memproteksi file atau folder. Dengan program ini, secara aman Anda bisa mengunci, menyembunyikan, menolak (deny) file reading, file writing, mencegah langkah penghapusan file (deleting), penyalinan (copying), pemindahan (moving, pengubahan nama file/folder (renaming) dan replacing.

Program perlindungan ini juga bisa diaplikasikan pada file, folder, volume hard disk, CD/DVD-ROM, flash card atau media penyimpanan lain, tanpa memperhatikan file system yang digunakan (FAT atau NTFS).

Program ini juga sangat user friendly dan mudah digunakan. Cukup dengan men-drag and drop file Anda dan mengatur pengecekan yang diinginkan, maka program perlindungan akan segera bekerja. Dengan FileGhost, Anda tidak hanya bisa melindungi data penting Anda dari orang lain, tetapi juga dari program jahat seperti virus, trojan, spyware dan program jahat lainnya.

Soal platform, program ini berjalan pada Windows 2K/XP/2K3. Sayangnya, program ini tidak gratis. Namun untuk coba-coba saja, program ini disediakan gratis.



|
ANALISIS POSISI LIKUIDITAS
DRS. H. CHAIRUDDIN NST.
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Sumatera Utara

A. Pengertian Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ denitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini bank dikatakan likuid apabila :
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likud yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Secara praktis, likuiditas suatu bank sering dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdapat di bank tersebut pada waktu tertentu. Dalam hal ini, untuk kondisi indonesia, Pemerintah melalui Bank Sentral menetapkan kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum sebesar 5% dari besarnya kewajiban terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.
2002 digitized by USU digital library 1
B. Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :
1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas (khasanah) bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.
Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo :
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi kredit
Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Cadangan lukuiditas
Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
2002 digitized by USU digital library 2
Secara akuntansi perbankan, jenis-jenis alat likuid dan sasaran penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga selalu termuat dalam laporan keuangan bank bersangkutan secara periodik, baik harian, bulanan maupun tahunan.
Jika dilakukan klasifikasi jenis alat likuid menurut post pembukuan dalam necara, alat likuid yang dimasukkan kedalam pos-pos tertentu ini adalah saldo masing-masing jenis alat likuid pada tanggal terakhir pada masa laporan likuiditas. Dalam hal ini, jenis alat likuid dimasukkan pada pos-pos aktiva, sedangkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang harus ditutup dengan alat likuid tersebut dimasukkan pada pos-pos pasiva. Klasifikasi masing-masing pos tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
I. Aktiva
1. Kas, yang dimasukkan kedalam pos ini adalah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas, uang logam dan commemorative coin yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) menurut nilai nominal dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
2. Bank Indonesia, yaitu semua simpanan/tagihan bank bersangkutan dalam Rupiah kepada Bank Indonesia, seperti saldo giro BI dan lainnya.
3. Surat-surat berharga dan tagihan lainnya. Yang termasuk golongan ini adalah surat-surat berharga dalam rupiah yang dibeli atau dimiliki oleh bank bersangkutan, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Saham, Obligasi dan bukti tagihan lainnya yang berlum diuangkan, termasuk tagihan yang timbul karena akseptasi wesel dan penjualan SBPU.
4. Antar Bank Aktiva, yaitu semua jenis simpanan dan tagihan bank bersangkutan kepada Bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lainnya di Indonesia, seperti Giro, Call Money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, pinjaman yang diberikan, pembiayaan bersama, penyertaan, dana pelunasan obligasi dan lain-lain.
5. Kredit yang diberikan, yaitu semua realisasi pemberian pinjaman/ kredit dalam rupiah yang diberikan oleh bank yang bersangkutan kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank itu sendiri. Termasuk dalam pos ini adalah kartu kredit dan fasilitas cerukan (overdraft).
II. Pasiva
1. Giro, yaitu simpanan-simpanan dalam rupiah oleh pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Simpanan berjangka, yaitu simpanan dalam bentuk deposito berjangka, deposito asuransi dan deposit on call dalam rupiah pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu yang disepakati.
3. Tabungan, yaitu simpanan dalam rupiah ketiga bukan bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan cara tertentu, misalnya dengan menggunakan buku tabungan, slip penarikan (bukan cek) dan kartu ATM.
4. Antar Bank Pasiva, yaitu semua jenis kewajiban bank bersangkutan dalam mata uang rupiah kepada bank atau LKBB lainnya, seperti giro, call money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, pinjaman yang diterima, pembiayaan bersama dan lainnya.
5. Kewajiban lainnya yang segera jatuh tempo, yaitu semua kewajiban dalam rupiah yang setiap dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya kiriman uang.
2002 digitized by USU digital library 3
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing bank secara praktis akan saling berbeda, tergantung kepada metode manajemen dana yang diterapkan dan garis kebijakan dalam pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai (frame work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu dalam pengelolaan likuiditas bank perlu diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang ada dimasyarakat, serta yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank harus mengelola sumber-sumber dana maupun penempatan dengan hati-hati. Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi sumber dana jatuh waktu berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang dimiliki dan sebagainya.
3. Bank harus diperhatikan different price for different customer didalam penempatan dananya. Dan price (tingkat suku bunga) tersebut harus diatas tingkat suku bunga dana yang dipakainya, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap umur sumber dananya kapan akan jatuh waktu, jangan sampai terjadi maturity gap dengan penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu diperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu :
a. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka pendek.
b. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka panjang.
5. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut selalu berfluktuasi, naik turun dengan gerak yang sukar ditebak sebelumnya (volatile). Oleh karena itu, agar bank tidak kehilangan sumber dananya karena nasabah pindah ke bank lain maka bank harus memiliki pricing policy yang baik, disamping harus
mempunyai marketing strategy yang minimal mencakup strategi dibidang :
a. Product Quality;
b. Product Placement;
c. Promotion;
d. Product Pricing;
e. Power;
f. Public Relation.
6. Bank harus secara terkoordinasikan apabila akan menanamkan sumber-sumber dananya keaktiva. Sesuai ketentuan perbankan yang ada saat ini, ekspansi aktiva suatu bank akan dibatasi oleh faktor-faktor :
a. Aktiva tertimbang menurut risiko (Risk Weighted Asset).
b. Capital Adequanty Ratio (CAR)
c. Net Open Position (NOP)
d. Loan to Deposit Ratio (LDR)
e. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
f. Persentase Kredit Usaha Kecil (KUK) harus lebih besar dari 20%.
2002 digitized by USU digital library 4
D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan faktor yang sangat penting dalam operasional perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan suatu nak untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan usaha yang makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan dengan cara memilih komposisi sumber dana yang akan memberikan biaya yang paling rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
a. Dari dari dalam negeri versus dana luar negeri, atau dana rupiah versus dana valuta asing.
b. Dana-dana jangka pendek versus dana-dana jangka panjang, atau dana dari pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
c. Dana sendiri (modal) versus dan dari pihak ketiga, atau dana dengan ibaya deviden versus dana dengan biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber dana yang diperlukan bank di dalam pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta asing, penanaman dana dalam surat-surat berharga, dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank sentral) di dalam menjaga likuiditas minimum, misalnya untuk memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi standar loan to deposit ratio yang sehat.
E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan Likuiditas Bank.
Secara umum, metode yang digunakan oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya berbeda antara suatu bank dengan bank lainnya, yang sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun tujuan pencapaian pendapatan optimal.
Pendekan yang dapat ditempujh oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1. Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan peningkatan likuiditas bank melalui peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat berharga, sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Dengan cara demikian aktiva-aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas dengan cara melakukan likuidasi (penjualan) terhadap asset-asset lainnya yang tidak priduktif.
3. New Fund, yaitu meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang baru, baik dari masyarakat maupun dari dunia perbankan, misalnya menciptakan Traveller Check, Credit Card, deposito-deposito berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih giat dalam menjaga kelancaran penerimaan angsuran dan bunga dari kredit yang diberikannya.
5. Reserve Discount Window to Central Bank As lender of Last Resort, yaitu meningkatkan likuiditas dengan jalan mengadakan pinjaman kepada Bank Sentral sebagai pemberi pinjaman yang terakhir.
Sebelum menentukan pilihan tentang pendekatan mana yang akan ditempun dlama kebijakan likuiditas suatu bank, managemen bank sebaiknya melakukan
2002 digitized by USU digital library 5
analisis yang dikenal dengan istilah A Three – Step Liquidity Planning and Analysis System, sebagai berikut :
1. Langkah pertama – klasifikasi leabilities dan Capital apakah tergolong sebagai sumber dana yang Reliable (dapat diandalkan) ataukah Volatile (mudah menguap).
2. Langkah kedua – Klasifikasikan assets apakah sebagai alat yang likuid atau tidak likuid.
3. Langkah ketiga – bandingkan volume asset likuid dengan volume dan yang volatile. Perbandingan maksimum adalah 1,0 karena pada posisi ini akan dicapai apa yang disebut balance liquidity position, yaitu keadaan dimana permintaan alat-alat likuid sama besarnya dengan alat likuid yang tersedia pada bank.
F. Alat-Alat Pengukuran Likuiditas
Secara akuntansi keuangan atau perbankan, perhitungan atau pengukuran likuiditas dapat dilakukan melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities. Adapun rumus-rumus perhitungan ratio likuiditas yang sering dipergunakan adalah sebagai berikut :
Cash Asset
1. Quick Ratio = --------------------
Total Deposit
Ratio ini menunjukkan kemampuan bank untuk membayar kembali simpanan para nasabahnya dengan alat-alat yang paling likuid yang dimiliki bank tersebut. Ratio ini sering disebut sebagai Quick Ratios.
Dalam persamaan di atas, Cash asset terdiri dari Kas, Giro Bank Indonesia, dan Rekening pada bank lain, sedangkan Total Deposit meliputi Demand deposit (Giro), Time deposit (Deposito/simpanan berjanka), dan Saving deposit (tabungan).
Securities
2. Investing Policy Ratio = -----------------
Total Deposit
Ratio ini menunjukkan kemampuan bank dalam melunasi kewajiban kepada para nasabahnya dengan melikuidasi/menjual surat-surat berharga yang dimilikinya.
Total Loans
3. Banking Ratio = --------------------
Total Deposit
Banking Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk membiayai pemberian pinjaman dengan menggunakan dana yang dihimpun dari para nasabah/pihak ketiga.
Liquidity Assets
4. Cash Ratio = -----------------------------
Short term borrowing
Cash ratio adalah ratio yang menunjukkan kemampuan bank untui melunasi kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar dengan alat-alat likuid yang dimilikinya.
2002 digitized by USU digital library 6


DAFTAR PUSTAKA

Julius R. Latumaerissa, Mengenal Aspek-aspek Operasi Bank Umum, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta 1999.
Mucdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Penerbit Bumi Aksara Jakarta, 1993.
Siswanto Sutojo, Manajemen Terapan Bank, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta 1997.
Teguh Pujo Muljono, Analisa Laporan Keuangan Untuk Perbankan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999.
_______________, Bank Budgeting : Profit Planning and Control, BPFE- UGM Yogyakarta, 1996.
_______________, Aplikasi Akuntansi Manajemen Dalam Praktik Perbankan, BPFE- UGM, Yogyakarta, 1988.
Wood G. Oliver Jr, Analysis of Financial Statements, (Terjemahan) Suad Husnan Penerbit Liberty, Jogyakarta, 1994.
2002 digitized by USU digital library 7

Undang-Undang tentang Pornografi

|

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. 
Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.
2. 
Pornografi ringan adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
3. 
Pornografi berat adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
4. 
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.
5. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang 
pornografi.
6. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur 
pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
7. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa
pornografi.
8. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.
9. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.
10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.
II. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
12. Barang 
pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandungpornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.
13.Jasa 
pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

BAB II


ASAS, TUJUAN DAN RUANG

LINGKUP

Bagian Pertama
Asas dan Tujuan

Pasal 2
Undang-undang tentang 
Pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi.

Pasal 3
Undang-undang tentang 
Pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; dan
c. mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 4
(1)Ruang lingkup Undang-undang tentang 
pornografi merupakan regulasipornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab maupun akibat dari pornografi.
(2)Ruang lingkup 
pornografi yang diatur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. pembuatan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur 
pornografi dan barang-barangpornografi;
b. penggandaan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur 
pornografi dan barang-barang pornografi;
c. penyebarluasan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya yang di dalamnya ada unsur 
pornografi dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan;
d. penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pomografi, barang dan/atau jasa pomografi; dan
e. penyandang dana (sponsor), prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan 
pornografi.

BAB III


PENGATURAN

Bagian pertama
Jenis-jenis 
Pornografi

Pasal 5
(1)Jenis-jenis 
pornografi terdiri dari:
a. 
pornografi ringan;
b. 
pornografi berat; dan/atau
c. 
pornografi anak.
(2)
Pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
(3)
Pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
(4)
Pornografi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih dari kegiatan yang menyangkut jenis-jenis 
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan produk media Komunikasi yang mengandung muatan pomografi.

Pasal 7
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model
pornografi.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan 
pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan orang lain sebagai obyek atau model media yang mengandung muatan 
pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan 
pornografi.

Pasal 11
Setiap orang dilarang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan 
pornografi berat dan menyebarluaskannya kepada masyarakat umum.

Bagian Ketiga
Pembatasan

Pasal 12
(1)Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan 
pornografi untuk tujuan:
1. pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. pengobatan gangguan kesehatan seksual;
b. pertunjukan seni dan budaya;
c. adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual; dan/atau;
d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan 
pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(2)Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan 
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.

Pasal 14
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud daIam Pasal 13 dikategorikan sebagai pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 15
(I) Pembuatan dan pengedaran 
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus dan tidak terjangkau oleh pandangan anak -anak serta telah mendapat izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundangan- undangan.

Bagian Keempat
Perijinan

Pasal 16
(1)Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB IV


PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 17
Setiap orang wajib melindungi anak-anak agar tidak dapat menggunakan dan/atau memperoleh akses 
pornografi baik yang ditampilkan melalui media massa cetak, media massa elektronik maupun media komunikasi lainnya.

Pasal 18
Setiap anak baik korban atau pelaku 
pornografi berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.

BAB V


PENCEGAHAN

Bagian Pertama
Peran Pemerintah

Pasal 19
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan 
pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan 
pornografi; ,
b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan 
pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini;
c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah 
pornografi; dan,
d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah
pornografi; dan
e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang
pornografi, dan jasa pornografi.

Pasal 21
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan 
pornografiyang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan 
pornografi di wilayahnya;
c.. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah 
pornografi di wilayahnya;
d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah
pornografi di wilayahnya; dan
e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang
pornografi, dan jasa pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 22
Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan 
pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 23
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi undang-undang tentang 
Pornografi; dan
d. melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif 
pornografi.

Pasal 24
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VI


PENYIDlKAN, PENUNTUTAN,

DAN PEMERIKSAAN DI

SIDANG PENGADILAN

Pasal 25
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran 
pornografi dilaksanakan berdasarkan undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Pasal 26
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar baik dalam bentuk cetakan maupun bukan cetakan;
b. barang yang menyimpan tulisan, gambar, suara atau film baik elektronik atau optik atau dalam bentuk penyimpanan data lainnya; dan/atau
c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainnya.

Pasal 27
(1)Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2)Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data atau penyedia jasa elektronik berkewajiban untuk menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang dimaksud.
(3)Pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak menerima tanda terima dari penyidik.

Pasal 28
(1)Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilarnpirkan dalam berkas perkara.
(2)Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.
(3)Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.

Pasal 29
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimcr.a data tersebut didapatkan.

BAB VII


PEMUSNAHAN

Pasal 30
(1)Pemusnahan dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang
pornografi yang tidak berijin atau berdasarkan putusan pengadilan.
(2)Pemusnahan barang 
pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama danjenis sertajumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

BAB VIII


KETENTUAN PIDANA .

Pasal 31
(1)Setiap orang yang membuat 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal membuat 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000, - (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 32
(1)Setiap orang yang menggandakan 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50..000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalarn hal menggandakan pomografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000, - (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahup dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 33
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paIing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Dalam hal menyebarluaskan 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000, - (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling Iama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 34
(1)Setiap orang yang menggunakan 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
(2)Dalam hal menggunakan 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 35
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran 
pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000, -(lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 36
(1)Setiap orang yang membuat 
pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling panyak Rp.1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal membuat 
pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000, - (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37
(1)Setiap orang yang menggandakan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal menggandakan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000, - (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000, - (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Dalam hal menyebarluaskan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000..000, - (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 39
(1)Setiap orang yang menggunakan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam hal menggunakan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 40
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran 
pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000, - (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 41
Setiap orang yang membuat 
pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 42
Setiap orang yang menggandakan 
pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 43
Setiap orang yang menyebarluaskan 
pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 44
Setiap orang yang menggunakan 
pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 45
Setiap orang yang menyediakan dana, prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan 
pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 46
(1)Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000,000, - (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 47
Setiap orang yang menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan 
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 48
(1)Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan 
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000, - (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 49
Setiap orang yang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan 
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50
Setiap orang yang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan 
pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

BAB IX


KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB X


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DR. ANDI MATALATA SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …. TAHUN ….
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ………. TAHUN ……….
TENTANG
PORNOGRAFI

I UMUM

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka- an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini dan mempercayai bahwa sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan-gagasan tentang seks melalui pornografi, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, tindakan membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan sarana dan prasarana pornografimerupakan ancaman terhadap kelestarian tatanan kehidupan masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini terjadi peningkatan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi dalam berbagai bentuknya. Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat akan hancurnya sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi belum mengatur secara tegas mengenai pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi. Peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum masalah pornografi harus diatur dengan undang-undang.

Undang-undang tentang Pornografi ini merupakan pengaturan pornografiyang meliputi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan dana, prasarana, sarana, serta media dalam penyelenggaraan pornografi. Pengaturan pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi dan bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab; memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; serta mencegah dan rnenghentikan berkembangnya komersialisasi seks
dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Selain mengatur mengenai peranan Pemerintah, masyarakat juga mempunyai peranan dalam upaya pencegahan pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini. Peranan masyarakat dapat dilakukan dengan cara melaporkan pelanggaran undang-undang ini, melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi Undang-undang tentang Pornografi, dan melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai pengecualian terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografiuntuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan gangguan kesehatan seksual, serta pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Selain pengecualian tersebut, pertunjukan seni dalam hal ini termasuk pula keberadaan karya-karya seni serius atau seni murni (high-art) dan karya-karya seni yang berorientasi pada pasar atau seni popular (popular art) tetap dihormati dan dihargai sebagaimana mestinya. Dalam Undang-undang ini pornografi dibedakan dari seni. Nilai yang terkandung dalampornografi dianggap lebih bersifat instrumental yakni berperan sebagai sarana atau alat untuk mencapai sesuatu yang lain, atau bersifat ekstrinsik yakni bertujuan lain di luar dirinya. Sebaliknya, nilai yang terkandung dalam seni dianggap lebih bersifat intrinsik, hanya berkaitan dengan pengalaman yang dilandasi moralitas yang baik,
bernilai dalam dirinya sendiri, atau sebagai tujuan akhir. Karya seni dianggap memiliki keunikan karena tidak mungkin diproduksi dan direproduksi dengan kualitas yang persis sama. Sebaliknya, 
pornografidianggap tidak memiliki keunikan karena bisa diproduksi dan
direproduksi sebanyak mungkin atau secara massal dengan kualitas yang persis sama atau paling tidak hampir sama.

Undang-undang ini juga mengecualikan cara berbusana penduduk dari suatu daerah menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan. Pengecualian ini merupakan salah satu upaya melestarikan adat atau budaya di daerah tertentu yang ada selama ini.

lI PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Yang dimaksud dengan “gangguan kesehatan seksual” adalah gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi, yang pengobatannya memerlukan alat bantu barang 
pornografi.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “seni” adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan promosi, meningkatkan penjualan, dan membangkitkan nafsu birahi, tidak dikategorikan sebagai karya seni.

“Pertunjukan seni dan budaya” sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga kesenian dan kebudayaan di tempat khusus untuk pertunjukan seni dan budaya.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukupjelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai individu atau orang perseorangan ataupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap upaya pencegahan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penggunaan, dan penyediaan dana, prasarana, dan sarana 
pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………. TAHUN…………….

Profil Facebook Budi Santosa Arief