1. Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik, pikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berbicara sama sekali. 2. Sebelum kamu mengeluh tentang rasa dari makananmu, pikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan. 3. Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa, pikirkan tentang seseorang yang meminta-minta di jalanan. 4. Sebelum kamu mengeluh bahwa kamu buruk, pikirkan tentang seseorang yang berada pada tingkat yang terburuk di dalam hidupnya. 5. Sebelum kamu mengeluh tentang suami atau istrimu, pikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Allah untuk diberikan teman hidup. 6. Hari ini sebelum kamu mengeluh tentang hidupmu, pikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat. 7. Sebelum kamu mengeluh tentang anak-anakmu, pikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul. 8. Sebelum kamu mengeluh tentang rumahmu yang kotor karena pembantumu tidak mengerjakan tugasnya, pikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan. 9. Sebelum kamu mengeluh tentang jauhnya kamu telah menyetir, pikirkan tentang seseorang yang menempuh jarak yang sama dengan berjalan. 10. Dan disaat kamu lelah dan mengeluh tentang pekerjaanmu, pikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti anda. 11. Sebelum kamu menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain, ingatlah bahwa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa. 12. Marilah kita mulai menyelaraskan antara pikiran benar, ucapan benar dan perbuatan benar untuk membentuk kebiasaan benar dalam membangun karakter yang benar pula sehingga pada akhirnya kita bisa menuai ‘hasil’ yang baik dan benar pula dalam semua aspek kehidupan kita.
| Sabtu, 01 November 2008
ANALISIS POSISI LIKUIDITAS
DRS. H. CHAIRUDDIN NST.
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Sumatera Utara

A. Pengertian Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ denitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini bank dikatakan likuid apabila :
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likud yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Secara praktis, likuiditas suatu bank sering dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdapat di bank tersebut pada waktu tertentu. Dalam hal ini, untuk kondisi indonesia, Pemerintah melalui Bank Sentral menetapkan kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum sebesar 5% dari besarnya kewajiban terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.
2002 digitized by USU digital library 1
B. Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :
1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas (khasanah) bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.
Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo :
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi kredit
Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Cadangan lukuiditas
Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
2002 digitized by USU digital library 2
Secara akuntansi perbankan, jenis-jenis alat likuid dan sasaran penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga selalu termuat dalam laporan keuangan bank bersangkutan secara periodik, baik harian, bulanan maupun tahunan.
Jika dilakukan klasifikasi jenis alat likuid menurut post pembukuan dalam necara, alat likuid yang dimasukkan kedalam pos-pos tertentu ini adalah saldo masing-masing jenis alat likuid pada tanggal terakhir pada masa laporan likuiditas. Dalam hal ini, jenis alat likuid dimasukkan pada pos-pos aktiva, sedangkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang harus ditutup dengan alat likuid tersebut dimasukkan pada pos-pos pasiva. Klasifikasi masing-masing pos tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
I. Aktiva
1. Kas, yang dimasukkan kedalam pos ini adalah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas, uang logam dan commemorative coin yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) menurut nilai nominal dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
2. Bank Indonesia, yaitu semua simpanan/tagihan bank bersangkutan dalam Rupiah kepada Bank Indonesia, seperti saldo giro BI dan lainnya.
3. Surat-surat berharga dan tagihan lainnya. Yang termasuk golongan ini adalah surat-surat berharga dalam rupiah yang dibeli atau dimiliki oleh bank bersangkutan, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Saham, Obligasi dan bukti tagihan lainnya yang berlum diuangkan, termasuk tagihan yang timbul karena akseptasi wesel dan penjualan SBPU.
4. Antar Bank Aktiva, yaitu semua jenis simpanan dan tagihan bank bersangkutan kepada Bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lainnya di Indonesia, seperti Giro, Call Money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, pinjaman yang diberikan, pembiayaan bersama, penyertaan, dana pelunasan obligasi dan lain-lain.
5. Kredit yang diberikan, yaitu semua realisasi pemberian pinjaman/ kredit dalam rupiah yang diberikan oleh bank yang bersangkutan kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank itu sendiri. Termasuk dalam pos ini adalah kartu kredit dan fasilitas cerukan (overdraft).
II. Pasiva
1. Giro, yaitu simpanan-simpanan dalam rupiah oleh pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Simpanan berjangka, yaitu simpanan dalam bentuk deposito berjangka, deposito asuransi dan deposit on call dalam rupiah pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu yang disepakati.
3. Tabungan, yaitu simpanan dalam rupiah ketiga bukan bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan cara tertentu, misalnya dengan menggunakan buku tabungan, slip penarikan (bukan cek) dan kartu ATM.
4. Antar Bank Pasiva, yaitu semua jenis kewajiban bank bersangkutan dalam mata uang rupiah kepada bank atau LKBB lainnya, seperti giro, call money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, pinjaman yang diterima, pembiayaan bersama dan lainnya.
5. Kewajiban lainnya yang segera jatuh tempo, yaitu semua kewajiban dalam rupiah yang setiap dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya kiriman uang.
2002 digitized by USU digital library 3
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing bank secara praktis akan saling berbeda, tergantung kepada metode manajemen dana yang diterapkan dan garis kebijakan dalam pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai (frame work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu dalam pengelolaan likuiditas bank perlu diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang ada dimasyarakat, serta yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank harus mengelola sumber-sumber dana maupun penempatan dengan hati-hati. Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi sumber dana jatuh waktu berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang dimiliki dan sebagainya.
3. Bank harus diperhatikan different price for different customer didalam penempatan dananya. Dan price (tingkat suku bunga) tersebut harus diatas tingkat suku bunga dana yang dipakainya, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap umur sumber dananya kapan akan jatuh waktu, jangan sampai terjadi maturity gap dengan penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu diperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu :
a. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka pendek.
b. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka panjang.
5. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut selalu berfluktuasi, naik turun dengan gerak yang sukar ditebak sebelumnya (volatile). Oleh karena itu, agar bank tidak kehilangan sumber dananya karena nasabah pindah ke bank lain maka bank harus memiliki pricing policy yang baik, disamping harus
mempunyai marketing strategy yang minimal mencakup strategi dibidang :
a. Product Quality;
b. Product Placement;
c. Promotion;
d. Product Pricing;
e. Power;
f. Public Relation.
6. Bank harus secara terkoordinasikan apabila akan menanamkan sumber-sumber dananya keaktiva. Sesuai ketentuan perbankan yang ada saat ini, ekspansi aktiva suatu bank akan dibatasi oleh faktor-faktor :
a. Aktiva tertimbang menurut risiko (Risk Weighted Asset).
b. Capital Adequanty Ratio (CAR)
c. Net Open Position (NOP)
d. Loan to Deposit Ratio (LDR)
e. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
f. Persentase Kredit Usaha Kecil (KUK) harus lebih besar dari 20%.
2002 digitized by USU digital library 4
D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan faktor yang sangat penting dalam operasional perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan suatu nak untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan usaha yang makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan dengan cara memilih komposisi sumber dana yang akan memberikan biaya yang paling rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
a. Dari dari dalam negeri versus dana luar negeri, atau dana rupiah versus dana valuta asing.
b. Dana-dana jangka pendek versus dana-dana jangka panjang, atau dana dari pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
c. Dana sendiri (modal) versus dan dari pihak ketiga, atau dana dengan ibaya deviden versus dana dengan biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber dana yang diperlukan bank di dalam pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta asing, penanaman dana dalam surat-surat berharga, dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank sentral) di dalam menjaga likuiditas minimum, misalnya untuk memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi standar loan to deposit ratio yang sehat.
E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan Likuiditas Bank.
Secara umum, metode yang digunakan oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya berbeda antara suatu bank dengan bank lainnya, yang sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun tujuan pencapaian pendapatan optimal.
Pendekan yang dapat ditempujh oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1. Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan peningkatan likuiditas bank melalui peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat berharga, sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Dengan cara demikian aktiva-aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas dengan cara melakukan likuidasi (penjualan) terhadap asset-asset lainnya yang tidak priduktif.
3. New Fund, yaitu meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang baru, baik dari masyarakat maupun dari dunia perbankan, misalnya menciptakan Traveller Check, Credit Card, deposito-deposito berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih giat dalam menjaga kelancaran penerimaan angsuran dan bunga dari kredit yang diberikannya.
5. Reserve Discount Window to Central Bank As lender of Last Resort, yaitu meningkatkan likuiditas dengan jalan mengadakan pinjaman kepada Bank Sentral sebagai pemberi pinjaman yang terakhir.
Sebelum menentukan pilihan tentang pendekatan mana yang akan ditempun dlama kebijakan likuiditas suatu bank, managemen bank sebaiknya melakukan
2002 digitized by USU digital library 5
analisis yang dikenal dengan istilah A Three – Step Liquidity Planning and Analysis System, sebagai berikut :
1. Langkah pertama – klasifikasi leabilities dan Capital apakah tergolong sebagai sumber dana yang Reliable (dapat diandalkan) ataukah Volatile (mudah menguap).
2. Langkah kedua – Klasifikasikan assets apakah sebagai alat yang likuid atau tidak likuid.
3. Langkah ketiga – bandingkan volume asset likuid dengan volume dan yang volatile. Perbandingan maksimum adalah 1,0 karena pada posisi ini akan dicapai apa yang disebut balance liquidity position, yaitu keadaan dimana permintaan alat-alat likuid sama besarnya dengan alat likuid yang tersedia pada bank.
F. Alat-Alat Pengukuran Likuiditas
Secara akuntansi keuangan atau perbankan, perhitungan atau pengukuran likuiditas dapat dilakukan melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities. Adapun rumus-rumus perhitungan ratio likuiditas yang sering dipergunakan adalah sebagai berikut :
Cash Asset
1. Quick Ratio = --------------------
Total Deposit
Ratio ini menunjukkan kemampuan bank untuk membayar kembali simpanan para nasabahnya dengan alat-alat yang paling likuid yang dimiliki bank tersebut. Ratio ini sering disebut sebagai Quick Ratios.
Dalam persamaan di atas, Cash asset terdiri dari Kas, Giro Bank Indonesia, dan Rekening pada bank lain, sedangkan Total Deposit meliputi Demand deposit (Giro), Time deposit (Deposito/simpanan berjanka), dan Saving deposit (tabungan).
Securities
2. Investing Policy Ratio = -----------------
Total Deposit
Ratio ini menunjukkan kemampuan bank dalam melunasi kewajiban kepada para nasabahnya dengan melikuidasi/menjual surat-surat berharga yang dimilikinya.
Total Loans
3. Banking Ratio = --------------------
Total Deposit
Banking Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk membiayai pemberian pinjaman dengan menggunakan dana yang dihimpun dari para nasabah/pihak ketiga.
Liquidity Assets
4. Cash Ratio = -----------------------------
Short term borrowing
Cash ratio adalah ratio yang menunjukkan kemampuan bank untui melunasi kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar dengan alat-alat likuid yang dimilikinya.
2002 digitized by USU digital library 6


DAFTAR PUSTAKA

Julius R. Latumaerissa, Mengenal Aspek-aspek Operasi Bank Umum, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta 1999.
Mucdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Penerbit Bumi Aksara Jakarta, 1993.
Siswanto Sutojo, Manajemen Terapan Bank, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta 1997.
Teguh Pujo Muljono, Analisa Laporan Keuangan Untuk Perbankan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999.
_______________, Bank Budgeting : Profit Planning and Control, BPFE- UGM Yogyakarta, 1996.
_______________, Aplikasi Akuntansi Manajemen Dalam Praktik Perbankan, BPFE- UGM, Yogyakarta, 1988.
Wood G. Oliver Jr, Analysis of Financial Statements, (Terjemahan) Suad Husnan Penerbit Liberty, Jogyakarta, 1994.
2002 digitized by USU digital library 7

0 komentar:

Posting Komentar

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

Profil Facebook Budi Santosa Arief